Cara Warga Indonesia medukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
– Pemberdayan masyarakat:
Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peran serta aktif
masyarkat itu sendiri dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan hidup,
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi, serta memperkukuh martabat
manusia dan bangsa
– Upaya peningkatan usaha, dan pembangunan sarana prasarana
– Pemberdayaan khususmasyarakat miskin produktif dalam wujud pemberdayaan UMK.
Dicapai melalui 2 upaya kkhusus :
– mengurangi beban orang miskin
– Meningkatkan produktivitas dan pendapatan masy. miskin produktif
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan
Berdasarkan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah tersebut di atas,
jelas kiranya bahwa pemerintah daerah memiliki tugas yang tidak ringan
guna melakukan usaha-usaha mencapai kewajibannya tersebut. Misalnya,
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan
nasional, pemerintah daerah perlu bekerjasama dengan aparat Kepolisian
dan Tentara Nasional Indonesia, organisasi kemasyarakatan, tokoh
masyarakat dan tokoh agama. Tanpa memiliki kemampuan berkoordinasi yang
baik antar komponen masyarakat di daerah, sulit rasanya untuk mewujudkan
kerukunan antar umat dan terlindunginya berbagai kepentingan
masyarakat. Mungkin sering terjadinya konflik di daerah, baik konflik
horizontal maupun konflik vertikal disebabkan oleh ketidakmampuan
pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam
kerangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, pemerintah daerah
perlu memfasilitasinya melalui berbagai program seperti meningkatkan
kesadaran akan pentingnya pendidikan, kesehatan dan perilaku hidup
sehat, membuka lapangan pekerjaan dan sebagainya. Selain itu, untuk
mengembangkan kehidupan yang demokratis, mewujudkan kehidupan masyarakat
yang adil diperlukan upaya mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi,
seperti kebebasan berpendapat, kesetaraan gender, kebebasan berserikat,
penegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan sebagainya. Tanpa implementasi
nilai-nilai tersebut, sulit terwujudnya pemerintahan yang dijalankan
dengan demokratis dan terhindar dari praktik Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN). Melalui peran serta rakyat dalam pembangunan daerah,
diharapkan akan mempercepat proses pembangunan di berbagai bidang
kehidupan yang pada gilirannya akan membawa kehidupan rakyat yang lebih
sejahtera. Selain itu, diperlukan transparansi anggaran yang digunakan
untuk pembangunan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang amanah,
bersih, kredibel dan akuntabel.
Menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang
layak juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak mudah
dilaksanakan. Hal ini kadang berbenturan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku juga anggaran yang tersedia. Oleh karenanya, pemerintah daerah
perlu melakukan terobosan dan strategi yang tepat untuk mewujudkan
tersedianya berbagai fasilitas publik yang aman dan nyaman. Dalam
rangka memajukan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah juga memiliki
kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Hal ini perlu dilakukan
agar rakyat mampu mengakses hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan,
dan berbagai bidang lainnya tanpa dibatasi oleh kemampuan finansial,
perbedaan agama, suku, dan latar belakang lainnya.
Melaksanakan perencanaan dan penataan ruang daerah, administrasi
kependudukan perlu dilakukan agar terjadinya kesesuaian keadaan penduduk
dan tempat tinggalnya dengan penataan yang tepat guna. Dengan kata
lain, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan wilayah di lingkup
kekuasaannya untuk berbagai kepentingan. Misalnya, pemerintah daerah
harus memetakan daerah mana yang akan dijadikan cagar budaya, kawasan
pendidikan, kawasan industri, pariwisata, pertanian, pemukiman dan
sebagainya. Dengan demikian dapat dihindari penggunaan lahan yang
tumpang tindih atau bahkan alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan
dalam jangka panjang. Misalnya, wilayah yang secara geografis merupakan
wilayah pertanian lahan basah (sawah) malah di reklamasi untuk keperluan
pemukiman penduduk. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil akan
menimbulkan berbagai bencana, seperti banjir di musim hujan, dan
kelaparan di musin kemarau. Atau sebaliknya, bukit atau gunung yang
disebut dengan ”paku” bumi malah dikeruk dan diratakan. Padahal
keberadaannya sangat bermanfaat. Dengan konsisten menggunakan lahan
sesuai peruntukannya, maka pemerintah daerah dengan sadar telah
melakukan pelestarian lingkungan. Dengan lingkungan yang lestari, maka
masa depan anak cucu sebagai generasi penerus bangsa bisa terjamin
keberlangsungannya.
Terakhir, pemerintah daerah perlu membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Membentuk peraturan,
baik peraturan daerah, peraturan dan atau keputusan kepala daerah
dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan di daerah memiliki payung
hukum yang jelas (legitimit). Selain itu, pembangunan yang berdasarkan
peraturan yang berlaku akan mampu menghidarkan konflik-konflik yang
mungkin terjadi. Karena tidak jarang, pemerintah daerah melakukan
pembangunan malah menimbulkan masalah, seperti pembebasan lahan yang
bermasalah, karena sertifikat kepemilikan tanah yang ganda, melakukan
eksplorasi sumber daya alam di wilayah yang semestinya dijaga
kelestariannya dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan melaksanakan
berbagai kewajiban-kewajiban yang telah di uraikan di atas, maka
pemekaran daerah baru menjadi daerah otonom dapat membawa rakyat di
daerah tersebut hidup sejahtera.
Pemahaman Konsep Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “
demos” yang berarti “rakyat” dan “
kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan
oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
pemerintahan dipegang oleh rakyat.
sebuah kasus dari pemahaman demokrasi yang salah lalu analisis dan beri solusinya
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak
200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan
Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki
dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi
lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang
telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan
Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga
pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab
itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat
untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang
terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan
rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal,
yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Kontroversi hukuman mati sudah ada sejak lama di masyarakat dan
negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai
hari ini pihak pro hukuman mati dan kontra hukuman mati masih bersilang
sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang
berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu
sendiri.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami
serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya
bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah
perubahan masuk dalam Bab XA.
Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang
paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak
asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Ajang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah cara untuk
menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di
daerah. Tetapi, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia,
merupakan syarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian
cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat
kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan
dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara
kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas
keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan
premanisme politik, sengaja atau terpaksa digunakan dalam politik
perebutan kekuasaan. Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap
terjadi.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya setiap masyarakat tidak mudah terpengaruh atas janji-janji
manis yang dilakukan oleh para kandidat. Setelah ada bukti atau
kepastian atas janji-janji manis yang dilakukan oleh para kandidat
barulah masyarakat bisa lebih sedikit mempercayai. Tetapi dengan
mempercayai saja belom cukup dan harus diwaspadai. Kejujuran dan
Pembuktian adalah yang terpenting untuk para kandidat. Karena untuk
kedepannya membangun negeri ini menjadi negara yang lebih maju.
Kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari, bukan termasuk kasus yang
besar, tetapi ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula
dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban (pasien) di RS
Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban
(pasien) mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia
ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya Prita dapat disebut
sebagai pihak ”Konsumen” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni
tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidak puasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan
hukum terhadap Prita jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres
dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi
nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya pegambilan keputusan mempertimbangkan undang-undang dasar
secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan
bersama-sama. Perlunya revisi beberapa pasal UU-ITE yang cenderung
multitafsir agar tujuan awal dari penerapan UU-ITE dapat tercapai dengan
optimal.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998,
terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti
di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas
adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan
Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, karena terkena peluru
tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Solusi dari kasus ini :
Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, B.R. Pangaribuan, setuju jika
dibentuk tim khusus membahas jalannya penyelesaian kasus ini tanpa
melanggar undang-undang HAM itu sendiri. “Baiknya memang ada pertemuan
membahas kasus ini,” katanya kepada Tempo News Room, di Jakarta, Selasa
(5/11).
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata
ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan
kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota. Kebijakan pemerintah
melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga
Negara.
Solusi dari kasus ini :
Solusi untuk mencegah penggusuran rumah adalah dengan memenuhi hak
atas perumahan warga negara mengenai rumah yang layak. Contoh konkritnya
seperti pemberian akses ekonomi terhadap warga tidak mampu,
mengembangkan perumahan swadaya, penataan pemukiman kumuh ataupun
melakukan pemukiman ulang sesuai dengan kemampuan masyarakat. Solusi
bagi lahan terhadap lahan perumahan yang bersengketa, mengadakan
perumahan umum atau perumahan sosial, pemberian status kepemilikan rumah
atau keamanan bermukim, membuat kebijakan politik perumahan yang
memberdayaan masyarakat miskin. Hal tersebut tidak akan berhasil jika
tidak didukung dengan melibatkan aktif warga dalam penyusunan tata ruang
kota, menertibkan tanah-tanah terlantar, melakukan reforma agrarian,
dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak menjalankan
ketentuan yang berlaku.
Sumber :
http://nanangmaul.blogspot.com/