Cara Warga Indonesia medukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
– Pemberdayan masyarakat:
Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peran serta aktif
masyarkat itu sendiri dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan hidup,
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi, serta memperkukuh martabat
manusia dan bangsa
– Upaya peningkatan usaha, dan pembangunan sarana prasarana
– Pemberdayaan khususmasyarakat miskin produktif dalam wujud pemberdayaan UMK.
Dicapai melalui 2 upaya kkhusus :
– mengurangi beban orang miskin
– Meningkatkan produktivitas dan pendapatan masy. miskin produktif
Hal dilakukan pemerintah indonesia untuk kesejahteraan rakyatnya
Adapun kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22. Daerah berkewajiban untuk:- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan
Menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak mudah dilaksanakan. Hal ini kadang berbenturan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku juga anggaran yang tersedia. Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan dan strategi yang tepat untuk mewujudkan tersedianya berbagai fasilitas publik yang aman dan nyaman. Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Hal ini perlu dilakukan agar rakyat mampu mengakses hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya tanpa dibatasi oleh kemampuan finansial, perbedaan agama, suku, dan latar belakang lainnya.
Melaksanakan perencanaan dan penataan ruang daerah, administrasi kependudukan perlu dilakukan agar terjadinya kesesuaian keadaan penduduk dan tempat tinggalnya dengan penataan yang tepat guna. Dengan kata lain, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan wilayah di lingkup kekuasaannya untuk berbagai kepentingan. Misalnya, pemerintah daerah harus memetakan daerah mana yang akan dijadikan cagar budaya, kawasan pendidikan, kawasan industri, pariwisata, pertanian, pemukiman dan sebagainya. Dengan demikian dapat dihindari penggunaan lahan yang tumpang tindih atau bahkan alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Misalnya, wilayah yang secara geografis merupakan wilayah pertanian lahan basah (sawah) malah di reklamasi untuk keperluan pemukiman penduduk. Jika ini terjadi, maka tidak mustahil akan menimbulkan berbagai bencana, seperti banjir di musim hujan, dan kelaparan di musin kemarau. Atau sebaliknya, bukit atau gunung yang disebut dengan ”paku” bumi malah dikeruk dan diratakan. Padahal keberadaannya sangat bermanfaat. Dengan konsisten menggunakan lahan sesuai peruntukannya, maka pemerintah daerah dengan sadar telah melakukan pelestarian lingkungan. Dengan lingkungan yang lestari, maka masa depan anak cucu sebagai generasi penerus bangsa bisa terjamin keberlangsungannya.
Terakhir, pemerintah daerah perlu membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Membentuk peraturan, baik peraturan daerah, peraturan dan atau keputusan kepala daerah dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan di daerah memiliki payung hukum yang jelas (legitimit). Selain itu, pembangunan yang berdasarkan peraturan yang berlaku akan mampu menghidarkan konflik-konflik yang mungkin terjadi. Karena tidak jarang, pemerintah daerah melakukan pembangunan malah menimbulkan masalah, seperti pembebasan lahan yang bermasalah, karena sertifikat kepemilikan tanah yang ganda, melakukan eksplorasi sumber daya alam di wilayah yang semestinya dijaga kelestariannya dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan melaksanakan berbagai kewajiban-kewajiban yang telah di uraikan di atas, maka pemekaran daerah baru menjadi daerah otonom dapat membawa rakyat di daerah tersebut hidup sejahtera.
Pemahaman Konsep Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan
oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
pemerintahan dipegang oleh rakyat.
sebuah kasus dari pemahaman demokrasi yang salah lalu analisis dan beri solusinya
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
Kontroversi hukuman mati sudah ada sejak lama di masyarakat dan
negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai
hari ini pihak pro hukuman mati dan kontra hukuman mati masih bersilang
sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang
berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu
sendiri.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA.
Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik, sengaja atau terpaksa digunakan dalam politik perebutan kekuasaan. Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya setiap masyarakat tidak mudah terpengaruh atas janji-janji manis yang dilakukan oleh para kandidat. Setelah ada bukti atau kepastian atas janji-janji manis yang dilakukan oleh para kandidat barulah masyarakat bisa lebih sedikit mempercayai. Tetapi dengan mempercayai saja belom cukup dan harus diwaspadai. Kejujuran dan Pembuktian adalah yang terpenting untuk para kandidat. Karena untuk kedepannya membangun negeri ini menjadi negara yang lebih maju.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya pegambilan keputusan mempertimbangkan undang-undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama. Perlunya revisi beberapa pasal UU-ITE yang cenderung multitafsir agar tujuan awal dari penerapan UU-ITE dapat tercapai dengan optimal.
Solusi dari kasus ini :
Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, B.R. Pangaribuan, setuju jika dibentuk tim khusus membahas jalannya penyelesaian kasus ini tanpa melanggar undang-undang HAM itu sendiri. “Baiknya memang ada pertemuan membahas kasus ini,” katanya kepada Tempo News Room, di Jakarta, Selasa (5/11).
Solusi dari kasus ini :
Solusi untuk mencegah penggusuran rumah adalah dengan memenuhi hak atas perumahan warga negara mengenai rumah yang layak. Contoh konkritnya seperti pemberian akses ekonomi terhadap warga tidak mampu, mengembangkan perumahan swadaya, penataan pemukiman kumuh ataupun melakukan pemukiman ulang sesuai dengan kemampuan masyarakat. Solusi bagi lahan terhadap lahan perumahan yang bersengketa, mengadakan perumahan umum atau perumahan sosial, pemberian status kepemilikan rumah atau keamanan bermukim, membuat kebijakan politik perumahan yang memberdayaan masyarakat miskin. Hal tersebut tidak akan berhasil jika tidak didukung dengan melibatkan aktif warga dalam penyusunan tata ruang kota, menertibkan tanah-tanah terlantar, melakukan reforma agrarian, dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
sebuah kasus dari pemahaman demokrasi yang salah lalu analisis dan beri solusinya
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Kasus Penyelewengan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Beserta Solusinya
HUKUMAN MATISolusi dari kasus ini :
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA.
Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
- PILKADA
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik, sengaja atau terpaksa digunakan dalam politik perebutan kekuasaan. Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya setiap masyarakat tidak mudah terpengaruh atas janji-janji manis yang dilakukan oleh para kandidat. Setelah ada bukti atau kepastian atas janji-janji manis yang dilakukan oleh para kandidat barulah masyarakat bisa lebih sedikit mempercayai. Tetapi dengan mempercayai saja belom cukup dan harus diwaspadai. Kejujuran dan Pembuktian adalah yang terpenting untuk para kandidat. Karena untuk kedepannya membangun negeri ini menjadi negara yang lebih maju.
- EMAIL BERUJUNG BUI
Solusi dari kasus ini :
Seharusnya pegambilan keputusan mempertimbangkan undang-undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama. Perlunya revisi beberapa pasal UU-ITE yang cenderung multitafsir agar tujuan awal dari penerapan UU-ITE dapat tercapai dengan optimal.
- TRAGEDI TRISAKTI
Solusi dari kasus ini :
Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, B.R. Pangaribuan, setuju jika dibentuk tim khusus membahas jalannya penyelesaian kasus ini tanpa melanggar undang-undang HAM itu sendiri. “Baiknya memang ada pertemuan membahas kasus ini,” katanya kepada Tempo News Room, di Jakarta, Selasa (5/11).
- Penggusuran Rumah
Solusi dari kasus ini :
Solusi untuk mencegah penggusuran rumah adalah dengan memenuhi hak atas perumahan warga negara mengenai rumah yang layak. Contoh konkritnya seperti pemberian akses ekonomi terhadap warga tidak mampu, mengembangkan perumahan swadaya, penataan pemukiman kumuh ataupun melakukan pemukiman ulang sesuai dengan kemampuan masyarakat. Solusi bagi lahan terhadap lahan perumahan yang bersengketa, mengadakan perumahan umum atau perumahan sosial, pemberian status kepemilikan rumah atau keamanan bermukim, membuat kebijakan politik perumahan yang memberdayaan masyarakat miskin. Hal tersebut tidak akan berhasil jika tidak didukung dengan melibatkan aktif warga dalam penyusunan tata ruang kota, menertibkan tanah-tanah terlantar, melakukan reforma agrarian, dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
Sumber :
http://nanangmaul.blogspot.com/