DEFINISI
HUKUM INDUSTRI
Sebelum mengetahui definisi hukum
industri, maka perlu diketahui terlebih dahulu makna dari kata “hukum” dan “industri”
. Definisi hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1. Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
2. Austin, hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993:
149).
Kemudian berikut
adalah defisini industri menurut para ahli :
1. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Industri
ialah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang yang memiliki nilai tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Industri
ialah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
peralatan seperti mesin.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar aturan – aturan tersebut.
Hukum industri menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri
dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hukum
kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Pada umumnya, HKI
dibagi menjadi 4 yaitu, Hak Cipta, Merek, Desain Industri dan Paten. Selain
itu, ada rahasia dagang, letak geografis,dll, tergantung hukum yang berlaku di
suatu negara.
1. Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ada dalam suatu produk, ketika
produk itu diciptakan, dan bahkan tidak perlu didaftarkan ke organisasi
manapun. Hanya saja mengingat banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi,
lebih baik anda daftarkan. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 29, Hak
Cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2. Merek
adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Merek
terbagi atas 3 jenis :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda
dengan Hak Cipta, Merek HARUS didaftarkan untuk memperoleh perlindungan
hukum. Nama Perusahaan yang berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) tidak
serta merta langsung menjadi merek tanpa pendaftaran merek terlebih dahulu ke
Dirjen HKI KemenkumHAM.
Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (“UU Merek”) menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Kemudian, di
dalam pasal 35 ayat (1) UU Merek dinyatakan, pemilik merek terdaftar setiap
kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
3. Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
4. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20
(dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan
industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan
industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober
1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri,
dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Industri
Seperti hak
kekayaan lainnya, hak atas kekayaan industri pun memiliki beberapa
klasifikasinya. Klasifikasi dari hak atas kekayaan industri adalah sebagai
berikut.
1. Hak paten
Yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
2. Hak merek
Merk dagang,
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merk adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
3. Hak
desain industri
Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
4. Hak
desain tata letak sirkuit
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
5. Hak
rahasia dagang
Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia
dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
6. Varietas tanaman
Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan
Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Sources :
http://www.andimicro.com/2012/10/mari-mengenal-hki-hak-kekayaan.html
http://www.fernando13meka.blogspot.co.id/2015/04/definisi-hukum-industri.html
https://www.mardatasatria.wordpress.com/2015/04/06/makalah-hak-atas-kekayaan-industri/
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/05/14-pengertian-industri-menurut-para-ahli-terlengkap.html